
Kontraktor Surabaya untuk Pembangunan Gedung Bertingkat | PT. Silverindo Global Karya (SGK)
April 15, 2026Cara Menjaga Kontraktor dan Pekerja Indonesia Menyelesaikan Proyek
Salah satu investasi terbesar bagi pemilik rumah di Indonesia adalah renovasi rumah mereka. Namun, ada kemungkinan kontraktor akan meninggalkan proyek sebelum selesai. Untuk menghindari hal ini, Anda dapat mengikuti tindakan berikut, yang sudah sesuai dengan hukum dan aturan di Indonesia:
Pilih Kontraktor yang Terdaftar dan Berizin
Pastikan bahwa kontraktor yang Anda pilih memiliki izin usaha resmi dari pemerintah setempat, seperti SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi). Legalitas kontraktor dapat diperiksa di LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) atau Dinas Pekerjaan Umum setempat. Lebih mudah untuk menuntut kontraktor resmi jika mereka tidak berhasil.
Buat Kontrak Kerja Tertulis
Di Indonesia, kontrak kerja tertulis sangat penting dan wajib (berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 1320). Kontrak harus mengatur:
- Tahapan pembayaran (misalnya, pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemajuan pekerjaan)
- Uang pengembalian atau jaminan—biasanya 5–10% dari nilai proyek, dibayarkan setelah proyek selesai dengan baik.
- Sanksi jika kontraktor tidak melakukan apa yang diharapkan darinya (misalnya, denda keterlambatan, penggantian kerugian, atau pemutusan kontrak)
- Pengadilan, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), atau jalur musyawarah dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa.
Pengawasan dan Dokumentasi
Anda dapat menunjuk pengawas proyek, seperti konsultan pengawas bersertifikat, yang berfungsi sebagai perwakilan Anda untuk memantau kualitas pekerjaan, kualitas material, dan kemajuan di lapangan. Pengawas juga dapat membantu dalam penyelesaian masalah antara Anda dan kontraktor.
Meminta Jaminan Pelaksanaan
Sesuai Pasal 67 Permen PUPR No. 7/2019, mintalah kontraktor untuk menyediakan jaminan pelaksanaan dari bank atau asuransi. Jaminan ini akan cair jika kontraktor gagal menyelesaikan pekerjaan yang dijanjikan dalam kontrak.
Pastikan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah ada.
Mereka adalah syarat sah untuk pembangunan dan renovasi sesuai dengan Perda dan UU Cipta Kerja. Hindari kontraktor yang menawarkan pekerjaan tanpa IMB/PBG.
Bayar Subkontraktor dan Pekerja Secara Transparan
Jika diperlukan, gunakan sistem pembayaran langsung—juga dikenal sebagai pembayaran langsung—untuk subkontraktor atau pekerja, terutama jika terlihat bahwa kontraktor utama tidak membayar hak mereka. Ini dilakukan untuk menghindari gugatan hak tanggungan atau sengketa di kemudian hari.
Simpan Semua Bukti Pembayaran dan Komunikasi
Pastikan untuk menyimpan catatan tentang pembayaran, korespondensi dengan kontraktor, dan korespondensi lainnya. Ini akan sangat membantu jika terjadi perselisihan dan perlu dibawa ke jalur hukum.
Catatan:
Anda dapat melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), pengadilan negeri, atau meminta mediasi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman setempat jika ada masalah.

